Shalat Sunnah Mutlaq
Shalat sunah muthlaq ialah sunah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah. Jumlah rakaatnya tidak terbatas.
Shalat sunah muthlaq yakni sunah yang tidak bersebab, bukan karena masuk masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba’diyah shalat fardhu, dan yang lainnya. Shalat ini semata-mata shalat sunah muthlaq, kapan pun dan di mana pun dapat dikerjakan, asal jangan waktu haram.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah:
1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafazh niatnya sebagai berikut:
Ushallii sunnatar rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunah dua raka’at karena Allah.”
Shalat sunah tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas hanya karena ibadah kepada Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap-tiap dua raka’at dengan satu kali salam.