Pembagian Shalat Sunnah
Shalat Sunnah dibagi menjadi dua macam yaitu Mutlaq dan Muqoyyad, untuk shalat Mutlaq cukuplah seseorang berniat shalat saja karena shalat sunnah tidak diberikan batasan oleh Syari’at mengenai waktu pelaksanaannya (tidak ditentukan kapan harus dijalankan).
Sedangkan shalat sunnah muqayyad adalah shalat sunnah yang diberikan batasan oleh syari’at, seperti shalat rawatib shubuh, yang hanya dapat dikerjakan ketika memasuki waktu shubuh dan disunnahkan dikerjakan sebelum shalat fardhu shubuh. Contoh lain misalnya adalah shalat gerhana, yang hanya dapat dikerjakan pada saat gerhana dan shalat-shalat sunnah yang lainnya.
Wallahu A'lam
0 comments:
Post a Comment