Thursday, October 6, 2011

Jihad Hukumnya Fardu Kifayah, Tapi......

Jihad Hukumnya adalah Fardu Kifayah dan bukanlah kewajiban yang berlaku kepada seluruh umat islam secara pribadi. sehingga apabila salah satu kelompok dalam islam sudah melaksanakan jihad maka gugurlah kewajiban jihad dimedan perang bagi muslim yang lain. akan tetapi dengan catatan bahwa musuh dapat dihalau / pertempuran dimenangkan oleh kelompok islam. 

Firman Allah Subhanahu wata'ala dalam surah At Taubah : 122
 
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Tidak sepatutnya bagi semua orang mukmin untuk pergi ke medan perang. mengapa tidak pergi dari tiap - tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali supaya mereka dapat menjaga diri."

jika semua umat islam pergi ke medan pertempuran niscaya akan merusak kemaslahatan dunia manusia, maka sudah selayaknya dilaksanakan oleh sebagian orang, yang memiliki kecakapan dalam medan pertempuran. namun demikian bukanlah berarti mereka yang tidak ikut bertempur tidak melakukan apa-apa karena bagi mereka yang tidak ikut bertempur memiliki kewajiban untuk berjihad dengan hartanya , dengan artian membantu sandang dan pangan mereka ketika saudara yang lain berada dalam medan pertempuran.


Jihad boleh jadi menjadi fardlu 'Ain atau wajib bagi setiap umat islam yang beriman , dalam beberapa kondisi :
1. Apabila musuh menyerang tempat atau negara tempat orang muslim / mukmin tinggal dan menetap. maka diwajibkan pada waktu itu untuk seluruh penduduk pergi ke medan pertempuran. (Qs At Taubah : 123)

2. Bila seseorang berada di dalam medan pertempuran (Qs Al anfaal : 45)

3. Apabila seseorang itu ditugaskan oleh hakim dan atau pemimpin negara / khalifah maka wajib hukumnya bagi orang tersebut untuk pergi ke medan pertempuran. Qs At Taubah : 38)

Jihad pada dasarnya dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan yang telah diatur di dalam alquran dan hadist.

Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Wallahu A'lam



0 comments:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates