Riddah (kembali kafir)
Riddah atau kembali ke asal yang dimaksud adalah kembalinya orang islam yang dewasa dan berakal baik laki - laki maupun perempuan dengan kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. hal ini tidak berlaku bagi anak kecil yang belum dewasa (baligh) atau orang gila hingga dia waras.
Paksaan terhadap orang islam untuk mengucapkan kalimat kufur atau kembali kufur tidak bisa mengeluarkan orang tersebut dalam agamanya, selama orang tersebut masih teguh memegang keimanannya. hal ini dijelaskan dalam alquran surah An Nahl : 106
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar".
Contoh - contoh yang menunjukkan bahwa seseorang itu kafir :
1. Mengingkari ajaran agama yang terdapat dalam alquran.
2. Menghalalkan apa yang diharamkan.
3. Mengharamkan apa yang dihalalkan.
4. Mencaci maki Nabi dan Rosul
5. Mencela Alquran dan Sunnah dan Berpaling dari hukum yang ada didalamnya.
6. Mencampakkan Al Quran
7. Meremehkan Nama - Nama Allah
Dalam agama islam ada beberapa hal yang telah disepakati bersama, tetapi hal tersebut tidak diketahui kecuali oleh kalangan tertentu. Maka bagi orang yang tidak mengetahui hal tersebut secara sengaja atau tidak mengingkarinya maka tidak dapat dihukumi kafir karena tidak mengetahui hasil kesepakatan.
So...... Lebih baik tahu sedikit tapi dijalankan daripada tahu banyak tetapi tidak dijalankan. ^_^ bagi yang sudah tahu he... he.. yach... dijalankan saja semampunya.
Wallahu A'lam.
Contoh - contoh yang menunjukkan bahwa seseorang itu kafir :
1. Mengingkari ajaran agama yang terdapat dalam alquran.
2. Menghalalkan apa yang diharamkan.
3. Mengharamkan apa yang dihalalkan.
4. Mencaci maki Nabi dan Rosul
5. Mencela Alquran dan Sunnah dan Berpaling dari hukum yang ada didalamnya.
6. Mencampakkan Al Quran
7. Meremehkan Nama - Nama Allah
Dalam agama islam ada beberapa hal yang telah disepakati bersama, tetapi hal tersebut tidak diketahui kecuali oleh kalangan tertentu. Maka bagi orang yang tidak mengetahui hal tersebut secara sengaja atau tidak mengingkarinya maka tidak dapat dihukumi kafir karena tidak mengetahui hasil kesepakatan.
So...... Lebih baik tahu sedikit tapi dijalankan daripada tahu banyak tetapi tidak dijalankan. ^_^ bagi yang sudah tahu he... he.. yach... dijalankan saja semampunya.
Wallahu A'lam.
0 comments:
Post a Comment